Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 13:17 WIB
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
04 January 2024 5:15 WIB, 2024
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
HUT Ke-68 LVRI, Ketum PPM berharap kesejahteraan veteran dapat terus ditingkatkan
02 January 2025 11:04 WIB
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB