Ia menegaskan hal itu dapat merugikan anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tersebut.
Terungkap beragam cara menyiasati zonasi PPDB, satu KK sampai 50 anak
Jumat, 19 Mei 2023 16:05 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Jumat. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkap sejumlah cara untuk mensiasati syarat masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yakni terkait sistem zonasi.
Ia memastikan kalau anak-anak itu tidak sesuai dengan data kependudukan orang tuanya maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah (digugurkan kelulusannya sebagai tindakan tegas). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga diminta agar lebih selektif melihat syarat pindah domisili seseorang, khususnya bagi anak-anak yang berusia sekolah.
Ia menegaskan hal itu dapat merugikan anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tersebut.
"Pada PPDB sebelumnya saya mendapati ada satu kartu keluarga yang berada di dekat sekolah punya anak 50 orang. Ini kan tidak masuk akal, apalagi itu sekolah yang sudah berdiri lama sekali, seperti di pusat kota," kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Jumat.
Padahal, sekolah yang berada di pusat kota biasanya tidak banyak lagi rumah-rumah penduduk, karena bukan lagi merupakan lokasi pemukiman dan kalau pun ada yang tersisa hanya rumah penduduk yang sudah menetap lama, jauh sebelum terbentuknya pusat-pusat kota. Selain itu, umumnya yang punya rumah di pusat kota, adalah orang-orang tua berusia lanjut sehingga cukup aneh kalau masih memiliki anak-anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah.
Ia menegaskan hal itu dapat merugikan anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tersebut.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
08 December 2024 9:47 WIB
Peneliti RI di Jerman ungkap temuan kunci masa depan sistem pangan nasional
17 October 2024 19:48 WIB