Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan luncurkan program sistem penjaminan kesehatan

Kamis, 13 Maret 2025 13:41 WIB
Image Print
Seorang warga sedang memanfaatkan sistem penjaminan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, belum lama ini. ANTARA/Kutnadi

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan program sistem penjaminan kesehatan (Universal Health Coverage) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah selama lima tahun ke depan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan baik rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik tanpa dipungut biaya.

"Kami mempunyai program periksa kesehatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP lewat program UHC. Semua masyarakat bisa berobat di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa syarat lain," katanya.

Ia mengatakan dengan tercapainya sistem penjaminan kesehatan maka seluruh warga terjamin kesehatannya tanpa perlu khawatir tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Melalui program sistem penjaminan kesehatan, kata dia, warga yang sedang sakit dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun yang masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat berobat hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.

"Cukup menunjukkan KTP elektronik atau nomor induk kependudukan maka warga bisa menikmati layanan kesehatan gratis ini," katanya.

Ia berharap dengan penerapan program sistem penjaminan kesehatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh biaya pengobatan.

Program ini, kata dia, akan berlangsung selama lima tahun ke depan sebagai komitmen nyata kepemimpinan pasangan Wali Kota Afzan Aslan Djunaid dengan Wakil Wali Kota Balgis Diab.

Balgis mengatakan untuk mengakses program sistem penjaminan kesehatan ini, mekanismenya dilakukan melalui person in charge (PIC) fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, dari Dinas Kesehatan akan meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya baik yang belum terdaftar JKN ataupun bagi mereka yang sudah terdaftar namun masih ada tunggakan.

"Masyarakat bisa periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP maupun cukup menghafal NIK saja. Yang bersangkutan bisa mengakses layanan kesehatan kelas 3," katanya.

Baca juga: Gubernur Jateng luncurkan program "Dokter Speling", periksa kesehatan di balai desa



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025