Polres Jepara amankan ibu pembuang bayi ke sumur
Jumat, 19 Mei 2023 18:50 WIB
Evakuasi bayi yang dibuang ibunya ke sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/HO.)
Jepara (ANTARA) -
Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah mengamankan seorang ibu berinisial S asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, karena tega menceburkan anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam sumur dengan kedalaman antara 15-20 meter.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat, anak bernama M. Hafidz yang dibuang ke sumur oleh ibunya sendiri berhasil dievakuasi pada Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30 WIB dalam kondisi meninggal.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang.
Lantas polisi datang ke lokasi dengan membawa anjing pelacak untuk dilakukan pencarian serta meminta keterangan pihak keluarga. Bayi tersebut akhirnya diketahui berada di sumur yang berjarak 10 meter dari rumah korban.
Polisi juga sudah meminta keterangan orang tua korban, termasuk ibunya yang berdasarkan pengakuan membuang bayinya itu ke sumur.
"Kami masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun penetapan tersangka mengarah kepada ibunya," ujarnya.
Nantinya, imbuh dia, akan dilakukan gelar perkara, meskipun sudah ada pengakuan dari ibunya yang membuang bayinya itu dengan alasan sejak tiga hari lalu sering sakit-sakitan dan menangis terus.
Ia mengakui belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan juga akan dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya, karena faktor perekonomian keluarganya yang tergolong pra sejahtera diduga juga menjadi pengaruh pelaku mengambil keputusan tidak benar.
"Kami juga akan menyiapkan tim psikolog karena kondisi ibunya tentu juga mengalami syok," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pembuang jasad ibu dan bocah di bawah jembatan Tol Semarang-Solo ditangkap
18 March 2022 13:15 WIB, 2022
Polisi tetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol di Bengawan Solo
18 September 2021 6:58 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB