Semarang (ANTARA) - Polisi menangani kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di sejumlah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir.

"Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, di Lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran.

Pengeboran di wilayah tersebut seharusnya merupakan kerja sama antara Pertamina dan salah satu BUMD di Kabupaten Blora

"Namun, pada praktiknya dilakukan oleh pihak turunannya, pihak keempat," katanya.

Produksi minyak mentah dari titik pengeboran itu, lanjut dia, seharusnya bisa mencapai 20 ton per bulan.

Selain itu, Pertamina juga sudah mengalokasikan dana jasa angkut sebesar Rp5 miliar per bulan.

Akibat pengelolaan yang tidak benar, kata dia, terdapat kegiatan tersebut justru tidak memberi tambahan pendapatan bagi daerah setempat.

"Penyelidikan masih berjalan, kami membantu memaksimalkan PAD wilayah tersebut," katanya.
***2***