Berkas korupsi dana Desa Panjang Kudus segera dilimpahkan ke pengadilan
Jumat, 26 Mei 2023 1:57 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, ke Pengadilan Tipikor setelah ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Panjang bernama Arif D. juga sudah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Slawi ke Rutan Kudus karena hingga saat ini tersangka masih menjalani masa hukuman akibat kasus lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henry W. Putro di Kudus, Kamis.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, Henry menyebut perkara tersebut layak segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap AD karena tersangka juga sedang menjalani hukuman dari perkara lain.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang terjadi pada tahun 2016 dengan nilai APBDes sebesar Rp1,46 miliar.
Anggaran sebesar itu, berasal dari pendapatan asli desa sebesar Rp89,32 juta, alokasi dana desa Rp 691,23 juta, dana desa Rp619,06 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah Rp46,87 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah Rp13,77 juta, dan penerimaan bantuan keuangan provinsi senilai Rp5 juta.
Dengan anggaran sebesar itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik serta program pembangunan lainnya.
Akan tetapi, saat kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban, BPD tidak bersedia menandatangani karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pelaksana pembangunan desa.
Selanjutnya Inspektorat Kudus melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor 700/79 tanggal 3 November 2017 telah ditemukan dugaan pelanggaran dengan total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp130,14 juta.
Dana sebesar itu, di antaranya kekurangan fisik kas desa Rp41,01 juta, sembilan pekerjaan fisik terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31,41 juta.
Temuan lainnya, yakni terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp22,07 juta dan dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp35,65 juta.
Dikatakan Henry, dari temuan tersebut patut diduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 di Desa Panjang.
"Kami memperkirakan pekan depan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
"Tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Panjang bernama Arif D. juga sudah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Slawi ke Rutan Kudus karena hingga saat ini tersangka masih menjalani masa hukuman akibat kasus lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henry W. Putro di Kudus, Kamis.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, Henry menyebut perkara tersebut layak segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap AD karena tersangka juga sedang menjalani hukuman dari perkara lain.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang terjadi pada tahun 2016 dengan nilai APBDes sebesar Rp1,46 miliar.
Anggaran sebesar itu, berasal dari pendapatan asli desa sebesar Rp89,32 juta, alokasi dana desa Rp 691,23 juta, dana desa Rp619,06 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah Rp46,87 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah Rp13,77 juta, dan penerimaan bantuan keuangan provinsi senilai Rp5 juta.
Dengan anggaran sebesar itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik serta program pembangunan lainnya.
Akan tetapi, saat kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban, BPD tidak bersedia menandatangani karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pelaksana pembangunan desa.
Selanjutnya Inspektorat Kudus melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor 700/79 tanggal 3 November 2017 telah ditemukan dugaan pelanggaran dengan total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp130,14 juta.
Dana sebesar itu, di antaranya kekurangan fisik kas desa Rp41,01 juta, sembilan pekerjaan fisik terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31,41 juta.
Temuan lainnya, yakni terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp22,07 juta dan dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp35,65 juta.
Dikatakan Henry, dari temuan tersebut patut diduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 di Desa Panjang.
"Kami memperkirakan pekan depan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB