Disdag Semarang temukan LPMK dan RW tarik iuran pedagang
Jumat, 7 Juli 2023 9:10 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan adanya penarikan iuran kepada pedagang kaki lima (PKL) oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pengurus rukun warga (RW) setempat.
"Ada temen-temen LMPK dan RW itu narik, padahal tidak boleh nariki (iuran, red.) PKL," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, juru pungut yang diberi tugas menarik retribusi kepada para PKL akhirnya harus berhadapan dengan oknum LPMK dan RW yang merasa memiliki wilayah yang ditempati oleh PKL.
"Saat juru pungut kami mau narik, (Mereka bilang) 'Ini Wilayahku,'. Ini kewilayahan Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang. Tidak bisa atas nama LPMK atau RW narik semaunya," ujarnya.
Akhirnya, kata dia, juru pungut dari Disdag pun memilih mundur untuk menghindari gesekan dengan oknum LMPK dan RW. Padahal kewenangan untuk memungut retribusi PKL ada pada Disdag Kota Semarang.
Ia meminta LMPK dan RW untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Disdag, sebab berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dari retribusi sudah ditarget sebesar Rp68 miliar tahun ini.
"Kalau begini terus, target kami Rp68 miliar tidak mungkin terpenuhi. Saat ini (capaian, red.) sudah Rp27,44 miliar, tapi masih agak jauh dari target karena masih di bulan Juli," katanya.
Fajar kembali menegaskan bahwa LPMK dan RW tidak boleh seenaknya menarik iuran kepada PKL di sekitar wilayahnya dengan dalih untuk kas, dan semacamnya, sebab retribusi adalah kewenangan dinas.
"Kalau memang LPMK mau narik (iuran, red.), koordinasi Disdag. Sebenarnya, kami juga tidak ingin ada gesekan makanya kami ajak bersinergi. Nanti akan kami surati berikan teguran," katanya.
Selain itu, ia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya, tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini Disdag.
"Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami disalahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang ditarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan," pungkasnya.
"Ada temen-temen LMPK dan RW itu narik, padahal tidak boleh nariki (iuran, red.) PKL," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, juru pungut yang diberi tugas menarik retribusi kepada para PKL akhirnya harus berhadapan dengan oknum LPMK dan RW yang merasa memiliki wilayah yang ditempati oleh PKL.
"Saat juru pungut kami mau narik, (Mereka bilang) 'Ini Wilayahku,'. Ini kewilayahan Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang. Tidak bisa atas nama LPMK atau RW narik semaunya," ujarnya.
Akhirnya, kata dia, juru pungut dari Disdag pun memilih mundur untuk menghindari gesekan dengan oknum LMPK dan RW. Padahal kewenangan untuk memungut retribusi PKL ada pada Disdag Kota Semarang.
Ia meminta LMPK dan RW untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Disdag, sebab berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dari retribusi sudah ditarget sebesar Rp68 miliar tahun ini.
"Kalau begini terus, target kami Rp68 miliar tidak mungkin terpenuhi. Saat ini (capaian, red.) sudah Rp27,44 miliar, tapi masih agak jauh dari target karena masih di bulan Juli," katanya.
Fajar kembali menegaskan bahwa LPMK dan RW tidak boleh seenaknya menarik iuran kepada PKL di sekitar wilayahnya dengan dalih untuk kas, dan semacamnya, sebab retribusi adalah kewenangan dinas.
"Kalau memang LPMK mau narik (iuran, red.), koordinasi Disdag. Sebenarnya, kami juga tidak ingin ada gesekan makanya kami ajak bersinergi. Nanti akan kami surati berikan teguran," katanya.
Selain itu, ia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya, tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini Disdag.
"Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami disalahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang ditarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan," pungkasnya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terkena kuah bakso dan dilarikan rumah sakit, pedagang di Blora terjamin BPJS Ketenagakerjaan
15 August 2024 20:20 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB