Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/7).

Agenda ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, sekaligus monitoring pemberian layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar.

Kehadiran Kadiv Yankumham diterima langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyo bersama jajarannya.

Pertemuan keduanya membahas beberapa teknis pemberian layanan yang disediakan Kanwil Kemenkumham Jateng di MPP Kabupaten Karanganyar.

Misalnya, terkait pelayanan permohonan pendaftaran merek, terutama bagi UMKM yang diberikan keringanan dalam pendaftaran. Priviledge dimaksud, dengan biaya permohonan pendaftaran yang lebih murah dari umumnya yakni sebesar Rp500.000, hanya dengan menambahkan surat rekomendasi UMKM oleh dinas terkait. 

Kadiv Yankumham berharap Pemkab Karanganyar bisa memfasilitasi persyaratan tersebut, agar UMKM di Karanganyar semakin tergerak untuk mendaftarkan merek dari produk usaha mereka.

Nur Ichwan juga menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, yang ingin memiliki perusahaan berbadan hukum, hanya dengan membayar PNBP sebesar 50.000 rupiah.

Lainnya, Kadiv Yankumham mempromosikan berbagai kemudahan layanan di Kemenkumham Jateng. Bahwa saat ini seluruh layanan telah berbasis elektronik atau online.

Pertemuan itu ditutup dengan siniar atau podcast  bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar. 

Dalam podcast itu, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa Kemenkumham Jateng terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Kadiv Yankumham mencontohkan diadakannya layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum di DPMPTSP adalah untuk mendekatkan layanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar yang ingin mendapatkan layanan Kemenkumham Jateng.

Terakhir, Kadiv Yankumham mengajak agar masyarakat untuk peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan karya cipta dan merek usaha mereka. ***