Kejaksaan Negeri Kudus usung penegakan hukum tegas dan humanis
Jumat, 21 Juli 2023 19:56 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan perekonomian bangsa.
Henryadi"Penegakan hukum yang tegas, artinya tidak pandang bulu, khususnya dalam melakukan tugas sesuai dengan kewenangan dengan cara melihat karakteristik dan kearifan lokal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menyambut Hari Bakti Adhyaksa Kejaksaan di Kudus, Jumat.
Sementara penegakan hukum secara humanis, kata dia, melaksanakan tugas sesuai kewenangan dengan memperhatikan keadaan sekitar.
Dalam penegakan hukum, imbuh dia, Kejaksaan Negeri Kudus mengedepankan asas kemanfaatan, yakni contoh penyelesaian perkara dengan "restorative justice" atau keadilan restoratif. Artinya, tidak melanjutkan perkara melalui jalur persidangan tetapi melakukan perdamaian antara korban dengan pelaku sehingga tercipta kepada pemulihan tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk penegakan tindak pidana korupsi, kata dia, lebih mengutamakan pemulihan keuangan negara sehingga kerugian negara bisa dikembalikan sepenuhnya atas dasar penghitungan dari ahli sehingga bukan hanya pemenjaraan tetapi berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.
Sementara dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri Kudus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerja sama dengan beberapa elemen yang ada, baik dari pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Kami menggandeng mereka untuk bisa turun bersama di tengah-tengah masyarakat guna upaya pendekatan hukum, pemahaman hukum, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih tertib, khususnya aparat pengelola keuangan negara," ujarnya.
Di antaranya, kata dia, kepala desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Kejari Kudus berupaya melakukan upaya pendampingan mereka dalam tata kelola keuangan.
"Untuk kemandirian jaksa, memberikan kewenangan penuh serangkaian penuntutan terkait penanganan perkara tindak pidana umum dan pemeriksaan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi. Itu diberikan ruang kepada para jaksa untuk berinovasi sehingga semboyan kami menegakkan hukum secara tegas dan humanis benar-benar bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait independensi jaksa, kata dia, dalam penegakan hukum, para jaksa benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Henryadi"Penegakan hukum yang tegas, artinya tidak pandang bulu, khususnya dalam melakukan tugas sesuai dengan kewenangan dengan cara melihat karakteristik dan kearifan lokal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menyambut Hari Bakti Adhyaksa Kejaksaan di Kudus, Jumat.
Sementara penegakan hukum secara humanis, kata dia, melaksanakan tugas sesuai kewenangan dengan memperhatikan keadaan sekitar.
Dalam penegakan hukum, imbuh dia, Kejaksaan Negeri Kudus mengedepankan asas kemanfaatan, yakni contoh penyelesaian perkara dengan "restorative justice" atau keadilan restoratif. Artinya, tidak melanjutkan perkara melalui jalur persidangan tetapi melakukan perdamaian antara korban dengan pelaku sehingga tercipta kepada pemulihan tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk penegakan tindak pidana korupsi, kata dia, lebih mengutamakan pemulihan keuangan negara sehingga kerugian negara bisa dikembalikan sepenuhnya atas dasar penghitungan dari ahli sehingga bukan hanya pemenjaraan tetapi berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.
Sementara dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri Kudus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerja sama dengan beberapa elemen yang ada, baik dari pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Kami menggandeng mereka untuk bisa turun bersama di tengah-tengah masyarakat guna upaya pendekatan hukum, pemahaman hukum, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih tertib, khususnya aparat pengelola keuangan negara," ujarnya.
Di antaranya, kata dia, kepala desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Kejari Kudus berupaya melakukan upaya pendampingan mereka dalam tata kelola keuangan.
"Untuk kemandirian jaksa, memberikan kewenangan penuh serangkaian penuntutan terkait penanganan perkara tindak pidana umum dan pemeriksaan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi. Itu diberikan ruang kepada para jaksa untuk berinovasi sehingga semboyan kami menegakkan hukum secara tegas dan humanis benar-benar bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait independensi jaksa, kata dia, dalam penegakan hukum, para jaksa benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB