Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang diungkap oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) perguruan tinggi itu.

"Untuk UNS sudah diterima laporan kegiatan di perguruan tinggi tersebut," kata Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat laporannya," kata dia.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.