Polisi tangkap tersangka kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Batang
Senin, 31 Juli 2023 17:48 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun (kanan) bersama Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andy Fajar saat konferensi pers di Mapolres Batang. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar Pondok Pesantren Tumbrep berinisial N (53), warga Kecamatan Bandar, terhadap empat orang santriwati.
"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun di Batang, Senin.
Dalam modusnya, tersangka berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit. Namun, saat proses pengobatan, tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati dengan dalih agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.
Kapolres mengatakan kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2020 dan terungkap setelah empat santriwati melapor kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023, kemudian melapor ke Polres Batang.
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar, ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun di Batang, Senin.
Dalam modusnya, tersangka berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit. Namun, saat proses pengobatan, tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati dengan dalih agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.
Kapolres mengatakan kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2020 dan terungkap setelah empat santriwati melapor kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023, kemudian melapor ke Polres Batang.
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar, ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB