Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah mengamankan seorang pelaku kasus pencurian sebuah mobil di rumah Jalan Petir 11 Ngasinan RT 3/13 Jebres Solo dengan menyita barang buktinya mobil Honda City Nopol AD 1248 TH.

"Pelaku kasus pencurian yang diamankan  berinisial SAS (52), warga Jalan Prawirotaman 41a RT 025 RW 007 Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum,"kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebuah mobil milik korban, Wildan Suyuthi, Honda City warna putih Nopol AD 1248 TH yang disimpan oleh pelaku di wilayah Semarang. Barang bukti lainnya yakni surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda City nopol AD 1248 TH, dan rekaman CCTV.

Kapolresta menyampaikan kronologi kasus pencurian mobil tersebut berawal pelaku SAS pada siang hari datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp2,9 juta, tetapi sampai di rumah korban, pembantu korban menyatakan sedang keluar kota menginap dan akhirnya pelaku pulang.

Pelaku kemudian pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang ke korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.

Pelaku sekitar pukul 23.30 WIB datang ke rumah korban dan sempat berfikir ulang untuk melakukan, dan karena sudah terpaksa masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci. Pelaku masuk ke dalam rumah lewat belakang dan melihat kunci mobil dan STNK berada di meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan.

Setelah mobil dikeluarkan oleh pelaku pintu garasi ditutup kembali dan akhirnya mobil dibawa pergi kemudian plat nomor mobil diganti dengan yang palsu oleh pelaku setelah sampai di Semarang sebelum digunakan oleh pelaku.

"Kami mendapat laporan oleh korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Solo, Senin (31/7)," katanya.

Pelaku kasus pencurian modusnya mengambil mobil dengan cara mencari kelengahan pemilik saat rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah tidak terkunci serta kunci mobil dan STNK berada di meja tengah.

"Kami berhasil mengungkap kasus itu, melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah korban," katanya.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun. 

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian rumah kosong di Jepara