Pengusaha Muhammad Suryo penuhi panggilan jadi saksi suap DJKA
Kamis, 3 Agustus 2023 12:25 WIB
Pengusaha Muhannad Suryo mengikuti sidang secara daeing saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Komisaris PT Suryo Benton Precast Muhammad Suryo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang di Semarang, Kamis, Muhammad Suryo hadir secara daring sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Suryo merupakan saksi di luar berkas yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian memeriksa identitas Muhammaf Suryo sebelum memandu sumpah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi nanti foto kartu identitasnya dikirimkan melalui jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelum memberi keterangan, Muhammad Suryo menyampaikan terpaksa mengikuti persidangan secara dari dari rumah sakit karena harus menunggui anaknya yang sakit.
Nama Muhamnad Suryo sempat disebut dalam proyek proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Selain Suryo, terdapat sejumlah saksi lain yang dimintai keterangan pada sidang hari ini.
Para saksi tersebut antara lain Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, yang juga mengikuti sidang secara daring.
Sementara tiga saksi lainnya, masing-masing Ikmal Azis yang merupakan PNS Kementerian Perhubungan serta Danang Pangestu dan Danang Anwar yang merupakan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Bandung.
Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Saksi: Pencairan anggaran di Ditjen KA perlu "uang bensin"
Dalam sidang di Semarang, Kamis, Muhammad Suryo hadir secara daring sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Suryo merupakan saksi di luar berkas yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian memeriksa identitas Muhammaf Suryo sebelum memandu sumpah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi nanti foto kartu identitasnya dikirimkan melalui jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelum memberi keterangan, Muhammad Suryo menyampaikan terpaksa mengikuti persidangan secara dari dari rumah sakit karena harus menunggui anaknya yang sakit.
Nama Muhamnad Suryo sempat disebut dalam proyek proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Selain Suryo, terdapat sejumlah saksi lain yang dimintai keterangan pada sidang hari ini.
Para saksi tersebut antara lain Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, yang juga mengikuti sidang secara daring.
Sementara tiga saksi lainnya, masing-masing Ikmal Azis yang merupakan PNS Kementerian Perhubungan serta Danang Pangestu dan Danang Anwar yang merupakan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Bandung.
Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Saksi: Pencairan anggaran di Ditjen KA perlu "uang bensin"
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB