Temanggung (ANTARA) - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Temanggung wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024 untuk menciptakan budaya antikorupsi, kata Inspektur Pemerintah Kabupaten Temanggung Eko Suprapto.

"Pada saatnya nanti kami akan memberikan pendampingan atau desk terkait dengan cara-cara pengisian LHKPN karena perluasan LHKPN ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023," katanya di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut pada Sosialisasi dan penandatanganan deklarasi antikorupsi yang diikuti para kepala desa dan sekretaris desa di Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jateng.

"Bagi pejabat struktural di Kabupaten Temanggung sanksinya sudah jelas jika tidak menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret maka bulan April tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP)," tuturnya.

Eko menuturkan sosialisasi ini merupakan amanah Monitoring center for prevention (MCP) KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi.

Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan apa korupsi, apa gratifikasi dan apa pungli.

"Kami yakin bahwa para kades/sekdes sudah tahu tentang korupsi, tetapi paling tidak kegiatan ini menyegarkan kembali ingatan kita untuk selalu meningkatkan budaya antikorupsi," ujarnya.

Ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan "clean government" dan "good governance" di lingkungan Pemkab Temanggung.

Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat