Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih mendalami laporan dugaan jual beli jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus, termasuk dugaan adanya sertifikat palsu yang disertakan dalam seleksi.

"Terkait hal itu, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengeluarkan sertifikat manajemen air yang disertakan direktur PDAM terpilih dalam seleksi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba, di Kudus, Senin.

Ia mencatat hingga saat ini sudah ada 11 orang yang dihadirkan ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk dimintai keterangannya.

Dari belasan orang tersebut, kata dia, di dalamnya termasuk tim panitia seleksi (pansel) jabatan Direktur Perusda Tirta Muria Kudus.

Kemudian, imbuh dia, ada tim uji kompetensi, pihak dari PDAM Grobogan, PDAM Kudus, hingga penerbit sertifikat manajemen air.

Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di PDAM Kudus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan Tinggi Jateng menyusul adanya laporan dugaan indikasi bisa mendudukkan seseorang sebagai jabatan direktur Perusda Tirta Muria Kudus dengan membayar sejumlah uang yang diterima Kejati Jateng pada Juli 2023. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Kudus.

Dalam laporan yang diterima Kejati Jateng, ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp2 miliar, sehingga kebenaran itu masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 dilantik sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (pansel).