Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu tangani empat dugaan pelanggaran pilkada di Semarang

Jumat, 18 Oktober 2024 20:24 WIB
Image Print
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menangani empat dugaan pelanggaran kampanye selama 4 pekan masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mulai dugaan pelanggaran pidana, administrasi, hingga pelanggaran netralitas ASN.

Menurut dia, empat dugaan pelanggaran kampanye yang tengah ditangani Bawaslu Kota Semarang tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.

"Adanya dugaan pelanggaran ketika kami melakukan pengawasan, kemudian menindaklanjutinya melalui penanganan pelanggaran," katanya.

Secara perinci, dia menyebutkan penanganan pelanggaran pertama pada masa kampanye adalah dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Perlu diketahui bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye, kecuali perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai dengan UU Pilkada, kata dia, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formal dan materiel. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung," katanya.

Akan tetapi, dalam pembahasan sentra gakkumdu, lanjut Arief, menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani adalah dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.

Mengacu pada regulasi kampanye, kata dia, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

"Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan ini diawali informasi adanya oknum ASN yang beri tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Selanjutnya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda like karena tidak sengaja.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Arief.

Arief mengingatkan kepada ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak 2024.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024