Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
Rabu, 13 September 2023 16:30 WIB
Terpidana kasus pencabulan murid Taekwondo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp100 juta terhadap terpidana, Donny Susanto (44), yang terlibat kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo.
Vonis terhadap terpidana tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Surakarta, Rabu mengatakan ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dari jaksa yang menuntut denda Rp10 juta menjadi Rp100 juta.
Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki. Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.
Terdakwa Donny Susanto saat sidang menjawab hasil vonis tersebut dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sendiri sebenarnya terima tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata JPU.
Donny Susanto merupakan pelatih bela diri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah, yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap anak asuhnya yang masih bawah umur.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi tersangka oknum guru perguruan bela diri tersebut, Donny Susanto, warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo.
Vonis terhadap terpidana tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Surakarta, Rabu mengatakan ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dari jaksa yang menuntut denda Rp10 juta menjadi Rp100 juta.
Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki. Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.
Terdakwa Donny Susanto saat sidang menjawab hasil vonis tersebut dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sendiri sebenarnya terima tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata JPU.
Donny Susanto merupakan pelatih bela diri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah, yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap anak asuhnya yang masih bawah umur.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi tersangka oknum guru perguruan bela diri tersebut, Donny Susanto, warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
07 September 2023 12:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB