Kasus pencurian rumah selebgram di Semarang dilimpahkan ke pengadilan
Kamis, 14 September 2023 9:29 WIB
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Berkas perkara kasus pencurian di rumah selebritis Instagram (selebgram) Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada Juli 2023, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dengan terdakwa Erwin Gunawan.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, telah siap.
Sebelumnya, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dengan terdakwa Erwin Gunawan.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, telah siap.
Sebelumnya, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terima studi tiru Kesbangpol dan FKUB Sumsel, Kemenag Jateng bicara Merah Marun
18 September 2024 20:40 WIB
Kemenag Jateng bicara kerukunan di hadapan mahasiswa Universitas Chuo Jepang
11 August 2024 18:47 WIB
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
12 December 2023 20:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB