Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal
Rabu, 20 September 2023 16:51 WIB
Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengingatkan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk tidak menyalahgunakan dokumen legalitas yang dimilikinya untuk praktik tambang ilegal dan penggelapan pajak.
"Saat ini sedang dilakukan penindakan hukum terhadap pemegang izin yang meminjamkan dokumennya untuk kegiatan usaha tanpa izin," kata Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto saat FGD 'Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" di Semarang, Rabu.
Menurut dia, aparat penegak hukum mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan penggelapan pajak
Ia menuturkan Dinas ESDM sudah memberikan berbagai data yang berkaitan dengan laporan pajak pengusaha tambang galian golongan C.
"Kami sudah diperiksa, susah sampaikan data laporan pajak," katanya dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng.
Ia menjelaskan Dinas ESDM setiap tiga bulan menggelar rapat dengan Bapenda kabupaten/ kota se-Jawa Tengah untuk melaporkan produksi tambang yang dibandingkan dengan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberikan izin pertambangan.
"IUP dipinjamkan untuk membuat kontrak, sementara laporan produksi tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat," katanya.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Warga Wadas setujui pembebasan lahan tambang andesit
"Saat ini sedang dilakukan penindakan hukum terhadap pemegang izin yang meminjamkan dokumennya untuk kegiatan usaha tanpa izin," kata Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto saat FGD 'Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" di Semarang, Rabu.
Menurut dia, aparat penegak hukum mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan penggelapan pajak
Ia menuturkan Dinas ESDM sudah memberikan berbagai data yang berkaitan dengan laporan pajak pengusaha tambang galian golongan C.
"Kami sudah diperiksa, susah sampaikan data laporan pajak," katanya dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng.
Ia menjelaskan Dinas ESDM setiap tiga bulan menggelar rapat dengan Bapenda kabupaten/ kota se-Jawa Tengah untuk melaporkan produksi tambang yang dibandingkan dengan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberikan izin pertambangan.
"IUP dipinjamkan untuk membuat kontrak, sementara laporan produksi tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat," katanya.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Warga Wadas setujui pembebasan lahan tambang andesit
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK kembali memanggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite soal korupsi tukin
03 April 2023 13:33 WIB, 2023
PT Semen Gresik gelar seminar pendelegasian kewenangan perizinan bidang Minerba
27 July 2022 15:36 WIB, 2022
PLN apresiasi Ditjen Minerba dan 48 pemasok batu bara penjaga keandalan listrik
19 June 2021 15:45 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB