Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara.

"Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap ada di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di dua bangunan di Kabupaten Jepara.

Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Selasa (3/10) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya, dari sebuah bangunan di Desa Banyuputih ditemukan 156.800 batang rokok ilegal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut ada yang berada dalam karung berisi rokok batangan, di dalam empat karton belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp196,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134,87 juta.

Sementara penindakan di Desa Bakalan ditemukan barang bukti berupa enam karton dan satu karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta dua karton dan dua karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas sehingga totalnya ada 161.700 batang.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp139,08 juta.

Sebelumnya, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal.

Baca juga: 10 hari penindakan, Bea Cukai Kudus amankan 1,4 juta batang rokok ilegal