Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024.

"Sampai hari ini, kami belum ada rakor (rapat koordinasi) atau belum ada arahan. Cuma informasi yang paling update 'kan pembatasan usia KPPS," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Yasum Surya Mentari di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Ia mengatakan bahwa kebijakan pembatasan batas usia petugas KPPS tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, yakni berusia 17—55 tahun.

Menurut dia, pembatasan usia petugas KPPS maksimal 55 tahun itu berkaca pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 yang usia maksimalnya tidak dibatasi.

"Jadi, mungkin karena hasil evaluasi dan belajar dari Pemilu 2019, akhirnya KPU RI berkebijakan seperti itu, dibatasi maksimal usia 55 tahun," tegas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas itu.

Kendati demikian, dia mengakui adanya arahan agar usia maksimal petugas KPPS tidak sampai 55 tahun sehingga kalau bisa maksimal 50 tahun.

Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan saat perekrutan petugas KPPS akan diprioritaskan untuk pelamar yang usianya di bawah batas maksimal.

"Kalau untuk persyaratan lainnya relatif sama dengan syarat KPPS pada Pemilu 2019. Cuma nantinya untuk bimtek (bimbingan teknis) bagi KPPS, ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya," jelasnya.

Dalam pemilu sebelumnya, kata dia, bimtek hanya diikuti tiga anggota KPPS dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Akan tetapi, untuk Pemilu Serentak 2024 berdasarkan informasi dalam rakor dengan KPU RI, seluruh anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang per TPS akan mengikuti bimtek.

"Kami sudah sosialisasikan kebijakan pembatasan usia maksimal ini ke internal KPU Kabupaten Banyumas maupun badan ad hoc. Cuma sosialisasi secara masif kepada masyarakat, kami belum melakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut Yasum mengatakan bahwa KPU Kabupaten Banyumas nantinya akan merekrut 39.109 anggota KPPS untuk 5.587 TPS, enam TPS di antaranya merupakan TPS khusus, sedangkan lainnya tersebar di 30 kelurahan dan 301 desa.

Menurut dia, dalam perekrutan anggota KPPS tidak ada kuota khusus untuk kaum perempuan.

"Cuma kalau memang bisa memberikan porsi kuota perempuan, saya kira itu lebih bagus karena perempuan lebih diperhatikan dalam penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Menyinggung soal jumlah pemilih berkebutuhan khusus di Banyumas, dia mengatakan bahwa berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak 2024 tercatat lebih dari 3.800 orang penyandang disabilitas dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini baru satu kali menyelenggarakan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 bagi para penyandang disabilitas di Banyumas.

"Rencananya pada bulan November, kami akan kembali menggelar sosialisasi bagi kawan-kawan penyandang disabilitas. Pada bulan November 'kan sudah ada spesimen surat suara, jadi kami bisa menjelaskan tentang surat suara yang dilengkapi dengan huruf Braille," kata Yasum.

Baca juga: KPU Jepara gencar sosialisasikan Pemilu 2024