Bawaslu Temanggung inventarisasi alat peraga menyerupai APK
Senin, 9 Oktober 2023 7:20 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi. ANTARA/Heru Suyitno.
Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menginventarisasi alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
"Saat ini kami sudah mengimbau kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada di kecamatan untuk menginventarisasi alat peraga sosialisasi tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi di Temanggung, Minggu.
Alat peraga sosialisasi tersebut hampir tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Temanggung.
Ia menyampaikan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK itu tidak boleh, karena di PKPU Nomor 15 Pasal 79 bahwa sosialisasi dan pendidikan politik itu boleh dilakukan, akan tetapi penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan pemasangan alat peraga itu tidak diperkenankan.
Roni menuturkan setelah diinventarisasi kemudian dikaji apakah sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15 tersebut.
"Dikaji agar nanti dapat menginventarisasi mana alat peraga yang melanggar dan sebagainya, nanti langsung kita tindak lanjuti," katanya.
Menurut dia kalau saat ini memang untuk kewenangan dalam penertiban itu masih dalam kewenangan Satpol PP sehingga Bawaslu hanya berkoordinasi saja.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait dengan waktu nanti kesiapan Satpol PP yang kita pastikan secepatnya. Kalau kita yang membredel kena kode etik di PKPU sehingga kewenangan untuk penertiban itu hanya di Satpol PP," katanya.
Ia mengungkapkan kemarin di pusat sudah ada koordinasi bahwa nanti akan ada kolaborasi dengan seluruh elemen yang ada di pemerintah kabupaten, tentunya kerja sama itu yang perlu ditingkatkan agar semuanya berjalan secara aman dan kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saat ini kami sudah mengimbau kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada di kecamatan untuk menginventarisasi alat peraga sosialisasi tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi di Temanggung, Minggu.
Alat peraga sosialisasi tersebut hampir tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Temanggung.
Ia menyampaikan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK itu tidak boleh, karena di PKPU Nomor 15 Pasal 79 bahwa sosialisasi dan pendidikan politik itu boleh dilakukan, akan tetapi penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan pemasangan alat peraga itu tidak diperkenankan.
Roni menuturkan setelah diinventarisasi kemudian dikaji apakah sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15 tersebut.
"Dikaji agar nanti dapat menginventarisasi mana alat peraga yang melanggar dan sebagainya, nanti langsung kita tindak lanjuti," katanya.
Menurut dia kalau saat ini memang untuk kewenangan dalam penertiban itu masih dalam kewenangan Satpol PP sehingga Bawaslu hanya berkoordinasi saja.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait dengan waktu nanti kesiapan Satpol PP yang kita pastikan secepatnya. Kalau kita yang membredel kena kode etik di PKPU sehingga kewenangan untuk penertiban itu hanya di Satpol PP," katanya.
Ia mengungkapkan kemarin di pusat sudah ada koordinasi bahwa nanti akan ada kolaborasi dengan seluruh elemen yang ada di pemerintah kabupaten, tentunya kerja sama itu yang perlu ditingkatkan agar semuanya berjalan secara aman dan kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024