Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Pengawas Obat Makanan dan Minuman menggiatkan sosialisasi penggunaan antibiotik dengan benar untuk mencegah resistensi antimikroba demi kesehatan masyarakat.

“Mengendalikan laju AMR (antimicrobial resistance atau resistensi antimikroba) merupakan tugas dari kita semua, termasuk kita dari Provinsi Jateng dalam rangka melindungi masyarakat kita,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno usai membuka kegiatan bertajuk "Awareness dan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengendalian AMR dan Kewaspadaan Obat Ilegal" di Semarang, Selasa.  

Sekda menyebut berbagai langkah strategis harus dilakukan untuk mencegah laju resistensi antimikroba antara lain, pengawasan peredaran obat, serta edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat antibiotik.  

“Karena masyarakat banyak yang tidak paham tentang antibiotik, ini butuh sosialisasi bahwa mengkonsumsi antibiotik ini tidak sembarangan dan harus dengan resep dokter," ujarnya.  

Oleh karena itu, Sekda meminta kepada para pemangku kepentingan agar menggencarkan sosialisasi dan informasi yang jelas tentang manfaat dan risiko mengkonsumsi obat antibiotik.

Menurut dia, hal yang perlu diinformasikan salah satunya bahwa mengkonsumsi antibiotik harus sampai habis karena jika tidak tuntas maka bakteri penyebab infeksi menjadi kebal.

"Ini masyarakat perlu diedukasi karena pada bungkus obat antibiotik juga tidak dijelaskan kenapa harus habis sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen," katanya.

Dalam sosialisasi, lanjut Sekda, pemerintah maupun produsen obat perlu menggandeng pelaku usaha bidang kesehatan, apoteker, perawat, maupun pelayanan kefarmasian yang lebih paham tentang risiko resistensi antimikroba.

Pelaksana Harian Kepala BPOM Semarang Woro PH menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para petugas pengelola dan pelaku usaha kefarmasian agar mematuhi perundang-undangan pengelolaan obat, khususnya antibiotika.

Selain itu, meningkatnya tertib peredaran antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian di Jawa Tengah sebagai upaya pengendalian laju resistensi antimikroba.

“Sudah ada dukungan Pemprov Jateng melalui kebijakan pengendalian kecepatan laju AMR dengan menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha antibiotik, serta memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk ikut berperan aktif mengendalikan AMR,” ujarnya. 

Baca juga: Pemkab Sragen beri antibiotik cegah kematian ternak akibat BEF