Pengadilan Agama Batang : 235 pasangan ajukan dispensasi nikah
Jumat, 13 Oktober 2023 21:28 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Batang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga awal Oktober 2023 mencatat 235 berkas pengajuan dispensasi nikah yang diajukan oleh calon pasangan pengantin.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah seperti hamil di luar nikah, atau pun alasan lainnya.
"Tidak semuanya mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, tetapi juga yang alasannya sudah ada kedekatan dan menentukan pernikahan. Kemudian, sebagian kecil ada yang memang belum tahu aturan terkait usia minimal pernikahan," katanya.
Dikatakannya, sebelum perkara diputus, pihaknya akan melakukan berbagai pertimbangan seperti kesiapan mental calon pasangan pengantin, alasan niatan menikah, kemampuan ekonomi, dan kondisi psikologis calon pasangan.
"Karena pernikahan adalah permasalahan baru yang akan dihadapi pasangan pengantin maka jika mereka benar merasa siap akan dipertimbangkan untuk dikabulkan. Akan tetapi, jika tidak maka akan mempertimbangkan untuk ditolak," katanya.
Berdasar data Pengadilan Agama pada 2020 tercatat ada 441 pengajuan dispensasi nikah, kemudian pada 2021 ada 400 berkas, dan di 2022 sebanyak 380 berkas.
"Selanjutnya, hingga Oktober 2023 sudah 235 berkas. Kami harap angka dispensasi nikah tidak melebihi tahun sebelumnya sehingga tren pernikahan dini bisa menurun," katanya.
Pihaknya bersinergi dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menurunkan angka pernikahan dini.
"Kami tengah berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Di antaranya, melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini," katanya.*
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah seperti hamil di luar nikah, atau pun alasan lainnya.
"Tidak semuanya mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, tetapi juga yang alasannya sudah ada kedekatan dan menentukan pernikahan. Kemudian, sebagian kecil ada yang memang belum tahu aturan terkait usia minimal pernikahan," katanya.
Dikatakannya, sebelum perkara diputus, pihaknya akan melakukan berbagai pertimbangan seperti kesiapan mental calon pasangan pengantin, alasan niatan menikah, kemampuan ekonomi, dan kondisi psikologis calon pasangan.
"Karena pernikahan adalah permasalahan baru yang akan dihadapi pasangan pengantin maka jika mereka benar merasa siap akan dipertimbangkan untuk dikabulkan. Akan tetapi, jika tidak maka akan mempertimbangkan untuk ditolak," katanya.
Berdasar data Pengadilan Agama pada 2020 tercatat ada 441 pengajuan dispensasi nikah, kemudian pada 2021 ada 400 berkas, dan di 2022 sebanyak 380 berkas.
"Selanjutnya, hingga Oktober 2023 sudah 235 berkas. Kami harap angka dispensasi nikah tidak melebihi tahun sebelumnya sehingga tren pernikahan dini bisa menurun," katanya.
Pihaknya bersinergi dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menurunkan angka pernikahan dini.
"Kami tengah berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Di antaranya, melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini," katanya.*
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024