Kejari Semarang terima limpahan kasus tersangka pemalsu rekening bank
Selasa, 17 Oktober 2023 21:25 WIB
Kiasa hukum korban pemalsuan rekening bank Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, saat mendatangi Kejari Kota Semarang, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka kasus pemalsuan rekening bank yang dilakukan oleh dua pengusaha dan seorang pegawai BRI di Semarang ke kejaksaan negeri setempat, Selasa.
"Masih ada satu tersangka lain yang belum dilimpahkan karena masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto.
Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing DY yang merupakan mantan pegawai BRI cabang Patimura, Kota Semarang.
Adapun dua tersangka lain yang dilimpahkan masing-masing YG dan SL merupakan pengusaha yang menggunakan layanan gesek tunai dalam transaksi usahanya.
Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika korban Whina Whiniyati digunakan identitasnya untuk pembuatan dua rekening di BRI tanpa izin.
Korban mengetahui identitasnya digunakan untuk membuka rekening saat mengecek rekening miliknya yang sudah sejak 12 tahun yang lalu dinonaktifkan.
Dari pengecekan tersebut diketahui ada dua rekening baru atas nama korban.
Dalam pengecekan terhadap dua rekening tersebut, kata dia, diperoleh data transaksi dana miliaran rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia menambahkan usai dilimpahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Semarang.
Sementara kuasa hukum Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, menambahkan perbuatan para tersangka merupakan bentuk pencurian data pribadi dan dokumen perbankan.
Menurut dia, korban yang tidak mengenal para tersangka itu terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan karena pelaku merupakan pengusaha besar di Semarang.
"Masih ada satu tersangka lain yang belum dilimpahkan karena masih buron," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto.
Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing DY yang merupakan mantan pegawai BRI cabang Patimura, Kota Semarang.
Adapun dua tersangka lain yang dilimpahkan masing-masing YG dan SL merupakan pengusaha yang menggunakan layanan gesek tunai dalam transaksi usahanya.
Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika korban Whina Whiniyati digunakan identitasnya untuk pembuatan dua rekening di BRI tanpa izin.
Korban mengetahui identitasnya digunakan untuk membuka rekening saat mengecek rekening miliknya yang sudah sejak 12 tahun yang lalu dinonaktifkan.
Dari pengecekan tersebut diketahui ada dua rekening baru atas nama korban.
Dalam pengecekan terhadap dua rekening tersebut, kata dia, diperoleh data transaksi dana miliaran rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia menambahkan usai dilimpahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Semarang.
Sementara kuasa hukum Whina Whiniyati, Walden Van Houten Sipahutar, menambahkan perbuatan para tersangka merupakan bentuk pencurian data pribadi dan dokumen perbankan.
Menurut dia, korban yang tidak mengenal para tersangka itu terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan karena pelaku merupakan pengusaha besar di Semarang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Penasihat hukum terdakwa pemalsuan akta RUPS minta saksi korban hadiri sidang
13 February 2025 23:23 WIB
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
23 November 2023 23:05 WIB, 2023
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
03 November 2023 7:04 WIB, 2023
Polda Jateng musnahkan 7,2 ton benih jagung ilegal hasil pemalsuan merek dagang
25 October 2022 19:44 WIB, 2022
Buron 10 tahun, terpidana pemalsuan surat di Semarang ditangkap di rumahnya
29 October 2021 11:28 WIB, 2021