Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Kamis, 26 Oktober 2023 15:20 WIB
Meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, dalam kasus dugaan penipuan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Semarang, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Terdakwa Yudhian Prasetyamukti sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan daring tersebut sudah diputus hari ini.
"Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana," katanya.
Atas putusan itu, kata dia, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama mengatakan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Rizky menyebut pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah dirasa cukup.
"Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Baca juga: Ahli sebut kasus arisan daring Japo Semarang masuk ranah perdata
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Semarang, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Terdakwa Yudhian Prasetyamukti sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan daring tersebut sudah diputus hari ini.
"Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana," katanya.
Atas putusan itu, kata dia, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama mengatakan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Rizky menyebut pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah dirasa cukup.
"Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Baca juga: Ahli sebut kasus arisan daring Japo Semarang masuk ranah perdata
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB