Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memperluas pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di setiap tempat usaha sebagai salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah.

"Hasil dari pemasangan teknologi informasi dalam memantau transaksi di setiap tempat usaha, memang cukup bagus dalam mendongkrak pendapatan daerah melalui sektor pajak, sehingga nantinya perlu diperluas," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti saat membacakan sambutan pada acara rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda jawaban Bupati Kudus terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kudus atas Ranperda tentang APBD 2024 di Kudus, Senin.

Apalagi, kata dia, saat ini sudah banyak tempat usaha yang dipasangi tapping box, sehingga sektor pajak maupun retribusi daerah juga diprediksi bakal terus meningkat.

Dengan peralatan perekam transaksi tersebut, maka masing-masing tempat usaha bisa diketahui pajak yang harus dibayarkan kepada Pemkab Kudus sehingga tidak bisa lagi memalsukan laporan transaksinya.

Hingga saat ini, kata Revli, sudah 110 unit alat taping box yang terpasang di berbagai jenis tempat usaha, mulai dari perhotelan, restoran, parkir, dan hiburan.

"Pemkab Kudus juga sudah memiliki tim percepatan digitalisasi daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, pengoptimalan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal," ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum menambahkan pemasangan alat pemantau transaksi di masing-masing tempat usaha memang ada manfaatnya, karena hasil evaluasi sementara menunjukkan peningkatan penerimaan daerah.

Ia mencontohkan, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan alat tersebut setahunnya hanya Rp6,5 miliar. Namun, adanya alat tersebut pada 2021 penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar.

Kemudian, kata dia, pada 2022 penerimaan pajak restoran meningkat lagi menjadi Rp12,6 miliar, sedangkan untuk 2023 hingga September 2023 realisasinya baru Rp11,8 miliar.

Ia mengungkapkan pada awal 2020 pemasangan tapping box tersebut baru menyasar 50 tempat usaha, yakni 34 alat di antaranya untuk perhotelan dan selebihnya untuk tempat permainan dan restoran. Kini, jumlahnya semakin bertambah.

"Penghitungan pajak tempat usaha di Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi. Namun, adanya alat tersebut setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya," ujarnya.