Logo Header Antaranews Jateng

Pemasangan "tapping box" di Kudus dongkrak penerimaan pajak

Jumat, 27 Mei 2022 15:35 WIB
Image Print
Pemasangan "tapping box" atau pemantau transaksi di salah satu hotel di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Pemkab Kudus
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan pajak daerah setelah ada perluasan pemasangan "tapping box" atau pemantau transaksi mengalami kenaikan dibandingkan sebelum ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut secara meluas.

"Kami mencatat penerimaan pajak daerah untuk pos penerimaan pajak hotel dan restoran selama periode Januari-April tahun 2021 dibandingkan periode yang sama pada 2022 setelah ada pemasangan 'tapping box' dalam jumlah yang lebih banyak, memang ada kenaikan penerimaan secara bervariasi," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Jumat.

Ia mencontohkan untuk pajak hotel pada periode Januari-April 2021 realisasi penerimaan hanya Rp683,1 juta atau 25,7 persen dari target, sedangkan periode yang sama 2022 realisasinya mencapai Rp1,4 miliar atau 50,4 persen.

Dengan demikian, kata dia, ada kenaikan penerimaan sebesar Rp762,8 juta setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut.

Penerimaan dari pos pajak restoran, imbuh dia, juga mengalami kenaikan serupa karena periode Januari-April 2021 realisasinya sebesar Rp2,25 miliar atau 23,3 persen dari target, sedangkan periode yang sama 2022 realisasinya sebesar Rp3,57 miliar atau 36,8 persen dari target.

"Artinya, pos penerimaan pajak restoran juga mengalami kenaikan selama periode Januari-April sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Pemasangan alat pemantau transaksi tersebut, kata Famny, dimulai awal Januari 2021 dengan sampel tempat usaha perhotelan dan restoran. Sedangkan saat ini sasarannya sudah mencapai 110 tempat usaha perhotelan maupun restoran.

Ia mengungkapkan pemasangan alat tersebut memang difokuskan untuk usaha perhotelan dan restoran, sedangkan sektor usaha lainnya akan menjadi sasaran selanjutnya.

Tempat usaha yang masih menggunakan alat penghitungan di kasir secara manual, maka alat yang dipasang juga akan disesuaikan berupa bigpost, sedangkan yang sudah menggunakan jaringan internet berupa tapping server.

Penghitungan pajak tempat usaha di Kabupaten Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi.

Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.

Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.

Baca juga: Tarif parkir Terminal Wisata Bakalan Krapyak diusulkan naik 150 persen
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024