Inilah empat kebijakan pro investasi Kabupaten Boyolali
Rabu, 1 November 2023 7:51 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Boyolali, Insan Adi Asmono. di Boyolali, Selasa (31/10/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah sejak awal telah menyiapkan diri dengan empat kebijakan pro investasi untuk memudahkan pelayanan perizinan bisa rampung cepat, kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Boyolali, Insan Adi Asmono.
"Visi Bupati Boyolali dalam Perda Nomor 7 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 2021-2026. Menetapkan visi 'Boyolali Maju, Meneruskan pro Investasi'," kata Insan Adi Asmono di Boyolali, Selasa.
Insan Adi Asmono mengatakan soal perizinan rampung lebih cepat khususnya investasi, yang saat ini, dipengaruhi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu izin mendirikan bangunan (IMB).
"Berbagai kelemahan sistem terus disempurnakan dan diikuti pengaturan teknis terkait kemudahan layanan di Kabupaten Boyolali," kata Insan Adi.
Dia mengatakan Pemkab Boyolali sejak awal telah menyiapkan diri dengan empat kebijakan pro investasi yakni pertama soal kebijakan sinkronisasi OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, pada tanggal 11 Oktober 2023.
Selain itu, terkait kebijakan sinkronisasi site plan atau tapak perumahan dengan Perbup Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak Perumahan, pada tanggal 11 Oktober 2023. Kebijakan insentif investasi berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif, serta kebijakan insentif kinerja atas prestasi bagi tim Investasi, Tim Tata Ruang (TR), dan Tim Bangunan Gedung (BG).
Dia mengatakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang PKKPR," katanya.
Sementara itu, Bupati Boyolali M Said Hidayat sebelumnya juga menerima secara langsung tim penilai Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Boyolali.
Boyolali pada 2023 ini, telah masuk dalam nomine 8 besar kinerja PTSP dan PPB kategori Pemerintah Kabupaten, dari total 415 kabupaten di Indonesia. Tim Penilai Uji Petik mengadakan wawancara dengan Bupati dan dengan berbagai kepala OPD yang tergabung dalam Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Boyolali.
"Visi Bupati Boyolali dalam Perda Nomor 7 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 2021-2026. Menetapkan visi 'Boyolali Maju, Meneruskan pro Investasi'," kata Insan Adi Asmono di Boyolali, Selasa.
Insan Adi Asmono mengatakan soal perizinan rampung lebih cepat khususnya investasi, yang saat ini, dipengaruhi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu izin mendirikan bangunan (IMB).
"Berbagai kelemahan sistem terus disempurnakan dan diikuti pengaturan teknis terkait kemudahan layanan di Kabupaten Boyolali," kata Insan Adi.
Dia mengatakan Pemkab Boyolali sejak awal telah menyiapkan diri dengan empat kebijakan pro investasi yakni pertama soal kebijakan sinkronisasi OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, pada tanggal 11 Oktober 2023.
Selain itu, terkait kebijakan sinkronisasi site plan atau tapak perumahan dengan Perbup Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak Perumahan, pada tanggal 11 Oktober 2023. Kebijakan insentif investasi berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif, serta kebijakan insentif kinerja atas prestasi bagi tim Investasi, Tim Tata Ruang (TR), dan Tim Bangunan Gedung (BG).
Dia mengatakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang PKKPR," katanya.
Sementara itu, Bupati Boyolali M Said Hidayat sebelumnya juga menerima secara langsung tim penilai Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Boyolali.
Boyolali pada 2023 ini, telah masuk dalam nomine 8 besar kinerja PTSP dan PPB kategori Pemerintah Kabupaten, dari total 415 kabupaten di Indonesia. Tim Penilai Uji Petik mengadakan wawancara dengan Bupati dan dengan berbagai kepala OPD yang tergabung dalam Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Boyolali.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024