Dana Pilkada Kudus 2024 capai Rp42,48 miliar
Selasa, 7 November 2023 11:38 WIB
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan jajaran KPU Kabupaten Kudus terkait tahapan Pemilu 2024. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan dana hibah bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp42,48 miliar untuk diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kudus sebelum tahapan dimulai.
"Dari anggaran sebesar itu, untuk KPU Kudus sebesar Rp33,73 miliar dan Bawaslu Kudus sebesar Rp8,75 miliar," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Senin.
Pencairan dana hibah tersebut, kata dia, berlangsung dua kali, yakni pada tahun 2023 melalui APBD Perubahan 2023 dan tahun 2024.
Untuk pencairan tahun ini, imbuh dia, untuk KPU Kudus sebesar Rp13,55 miliar, sedangkan melalui APBD 2024 sebesar Rp20,18 miliar. Sedangkan Bawaslu Kudus untuk tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar dan tahap kedua pada tahun 2024 sebesar Rp5,2 miliar.
"Sementara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan Rabu (8/11)," ujarnya.
Ia mengungkapkan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, masing-masing daerah memang diminta melakukan percepatan penyaluran dana hibah tersebut.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan bahwa Bawaslu Kudus mendapatkan anggaran dari Pemkab Kudus sebesar Rp8,75 miliar. Namun, dalam penganggaran Pilkada Kudus 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Gubernur Jateng juga ada pendanaan bersama (Cost Sharing) dengan Bawaslu Jateng.
"Informasinya, Bawaslu Jateng akan menanggung honor untuk badan adhoc, seperti pengawas desa dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) nilainya berkisar Rp2,5 miliaran," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil mengungkapkan selain menerima hibah dari Pemkab Kudus, juga ada dana cost sharing dari KPU Jateng untuk honor badan adhoc.
Badan adhoc tersebut, antara lain untuk honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliaran.
"Dari anggaran sebesar itu, untuk KPU Kudus sebesar Rp33,73 miliar dan Bawaslu Kudus sebesar Rp8,75 miliar," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Senin.
Pencairan dana hibah tersebut, kata dia, berlangsung dua kali, yakni pada tahun 2023 melalui APBD Perubahan 2023 dan tahun 2024.
Untuk pencairan tahun ini, imbuh dia, untuk KPU Kudus sebesar Rp13,55 miliar, sedangkan melalui APBD 2024 sebesar Rp20,18 miliar. Sedangkan Bawaslu Kudus untuk tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar dan tahap kedua pada tahun 2024 sebesar Rp5,2 miliar.
"Sementara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan Rabu (8/11)," ujarnya.
Ia mengungkapkan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, masing-masing daerah memang diminta melakukan percepatan penyaluran dana hibah tersebut.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan bahwa Bawaslu Kudus mendapatkan anggaran dari Pemkab Kudus sebesar Rp8,75 miliar. Namun, dalam penganggaran Pilkada Kudus 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Gubernur Jateng juga ada pendanaan bersama (Cost Sharing) dengan Bawaslu Jateng.
"Informasinya, Bawaslu Jateng akan menanggung honor untuk badan adhoc, seperti pengawas desa dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) nilainya berkisar Rp2,5 miliaran," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil mengungkapkan selain menerima hibah dari Pemkab Kudus, juga ada dana cost sharing dari KPU Jateng untuk honor badan adhoc.
Badan adhoc tersebut, antara lain untuk honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliaran.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024