Sementara jumlah barang bukti rokok yang diamankan baik rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu, totalnya ada 18,59 juta batang.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari-Oktober 2023 tersebut, kata dia, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp23,33 miliar, sedangkan jumlah 157 kali penindakan kasus pelanggaran pita cukai rokok.
Ia memastikan jumlah penindakan akan bertambah, karena tim KPPBC Kudus rutin melakukan pengawasan di wilayah kerja, mulai dari Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemda setempat untuk mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal.
Pemkab Kudus selain menggelar sosialisasi aturan di bidang cukai, juga memiliki solusi mengatasi pembuatan rokok ilegal dengan menyediakan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha rokok yang tidak mampu membangun pabrik sesuai ketentuan.
Rokok merupakan barang dikenakan cukai dalam produksi, penjualan, dan pemasaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai
Baca juga: Ultimum remedium, cara Bea Cukai Kudus tangani 23 kasus rokok ilegal