Solo (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia hingga saat ini telah menerima ratusan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sebagian besar aduan yang masuk tentang rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito pada Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II dengan tema "Mewujudkan Pemilu Berintegritas" di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan sejumlah aduan yang diterima DKPP sebagian besar terkait rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Mereka yang tidak lolos mengadu ke DKPP. Mereka merasa mampu mengerjakan soal (tes). Selain itu, ada indikasi karena mereka (yang terpilih) adalah anggota partai politik atau pengurus partai politik," katanya.

Heddy menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik sejak lima tahun sebelumnya.

"Di KPU beberapa waktu lalu melakukan rekrutmen provinsi, kabupaten/kota, ada yang terlibat partai politik," katanya.

Sedangkan aduan di luar tahapan pemilu menyangkut dugaan tindak asusila, salah satunya perselingkuhan. "Untuk ini, kami sidangkan secara tertutup," katanya.

Heddy mencatat per tanggal 1 November 2023, dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP sebanyak 285 aduan. Dari jumlah itu, sebanyak 128 aduan telah dilimpahkan ke bagian persidangan.

Secara rinci, jumlah pengadu dari unsur masyarakat sebanyak 255 orang, dari partai politik dua orang, dan dari penyelenggara pemilu 28 orang.

Mengenai kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II, Heddy mengatakan rakor itu untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

"Agar nanti dalam praktik di lapangan tidak ada perbedaan dalam hal menaati kode etik penyelenggaraan pemilu, mentaati peraturan perundang-undangan kepemiluan. Kita tahu Pemilu 2024 bukan pemilu biasa, ini pemilu yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, sampai dengan panitia ad hoc harus tegak lurus pada reputasi, tegak lurus pada kode etik penyelenggara pemilu, dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.

"Kalau penyelenggara pemilu punya integritas tinggi, saya sangat yakin akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang juga punya integritas. Jika pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang kredibel maka akan menghasilkan pemimpin yang kredibel juga," tambahnya.