Temanggung (ANTARA) - Tim gabungan terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang tergabung dalam tiga kelompok menertibkan 95 alat peraga kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa Tim I mengamankan 15 alat peraga, Tim II mengamankan 30 alat peraga, dan Tim III mengamankan 60 alat peraga.

Tim I mengamankan alat peraga kampanye di Temanggung Kranggan, Kaloran, Pringsurat, Selopampang, Tembarak, dan Tlogomulyo ada di tujuh kecamatan, kemudian Tim II di wilayah Kandangan, Jumo, Ngadirejo, dan sekitarnya, lalu Tim III di wilayah Bulu, Parakan, dan sekitarnya.

"Hasil pengawasan tadi kami dari Bawaslu Kabupaten Temanggung menggelar untuk pengawasan represif dengan terlebih dahulu kami melakukan pengawasan prefentif," katanya.

Roni menjelaskan maksud dari pengawasan prefentif itu adalah upaya-upaya pencegahan. Hal ini kemarin pihaknya bersurat kepada seluruh peserta pemilu, baik dari partai politik maupun perseorangan (DPD), perihal imbauan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah imbau kepada mereka untuk tidak memasang alat peraga yang ada unsur kampanye dan ajakan, termasuk akhir-akhir ini ada simbol paku, contreng, dan sebagainya.

"Jadi, kami memberi surat imbauan, kemudian melaksanakan rakor dengan peserta pemilu terkait dengan penyamaan persepsi, lalu terakhir kami mengirimkan surat imbauan lagi pemberitahuan pada hari Sabtu (11/11) bahwa kami menyampaikan untuk melepas alat peraga sendiri itu maksimal pada hari Senin (13/11)," katanya.

Pada hari Selasa (14/11) rakor dengan satpol dan akhirnya disepakati pada hari Rabu melaksanakan penertiban alat peraga.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan disimpan di bawaslu setempat. Kalau peserta pemilu mau mengambil, dia mempersilakan dengan catatan pemasangan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Pekalongan-Polres tertibkan apk ilegal