Pemkab Kudus persiapkan semua desa terapkan transaksi non tunai
Jumat, 8 Desember 2023 8:26 WIB
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link berbasis cash management system (CMS) di Hotel @Hom Kudus, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersiapkan semua desa menerapkan transaksi non tunai mulai awal 2024 dengan memberikan bimbingan teknis transaksi non tunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
"Ini berupa pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link berbasis cash management system (CMS) yang merupakan salah satu jenis layanan pengelolaan keuangan, di mana pihak yang bersangkutan dapat melakukan transaksi keuangan langsung menggunakan fasilitas daring," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Kamis.
Dalam menggelar pelatihan aplikasi Siskeudes link berbasis CMS yang berlangsung di Hotel @Hom Kudus hari Kamis (7/12), kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus menggandeng Bank Jateng sebagai salah satu lembaga perbankan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itulah, kata dia, semua pemerintah desa wajib membuka rekening tabungan Bank Jateng karena nantinya dalam bertransaksi menggunakan rekening bank daerah tersebut.
Hingga saat ini, imbuh dia, mayoritas pemerintah desa sudah membuka rekening tabungan di Bank Jateng, sedangkan yang belum berjumlah 10 desa.
"Penyebabnya karena mereka masih harus menggunakan rekening tabungan sebelumnya, sehingga sebelum awal tahun diharapkan sudah membuka rekening tabungan yang baru di Bank Jateng," ujarnya.
Ia mengungkapkan transaksi non tunai berlaku untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Manfaatnya, kata dia, lebih efektif, efisien, serta langsung ada potongan pajaknya. Jika sebelumnya harus antre di bank untuk pengambilan uang, maka setelah diberlakukan non tunai tidak perlu antre karena bisa dilakukan di mana saja.
"Penerima transfer juga harus datang ke kantor bank untuk mengambil uangnya. Namun, setelah diberlakukan transaksi non tunai penerima tidak perlu datang ke kantor bank. Uang sebelum dibayarkan bisa disalahgunakan, maka nantinya tidak bisa karena langsung masuk rekening," ujarnya.
Pemberian gaji semua aparatur pemerintah desa, kata dia, juga harus dilakukan secara non tunai. Sedangkan transaksi minimal Rp2,5 juta, sedangkan untuk pemberian honor untuk orang luar kurang dari Rp500 ribu bisa dibayarkan secara tunai.
Pemkab Kudus juga sudah menindaklanjuti kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi non tunai, karena diterbitkannya Perbub nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi non tunai, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen.
Baca juga: Pencairan dana desa di Kudus capai 95,48 persen
"Ini berupa pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link berbasis cash management system (CMS) yang merupakan salah satu jenis layanan pengelolaan keuangan, di mana pihak yang bersangkutan dapat melakukan transaksi keuangan langsung menggunakan fasilitas daring," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Kamis.
Dalam menggelar pelatihan aplikasi Siskeudes link berbasis CMS yang berlangsung di Hotel @Hom Kudus hari Kamis (7/12), kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus menggandeng Bank Jateng sebagai salah satu lembaga perbankan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itulah, kata dia, semua pemerintah desa wajib membuka rekening tabungan Bank Jateng karena nantinya dalam bertransaksi menggunakan rekening bank daerah tersebut.
Hingga saat ini, imbuh dia, mayoritas pemerintah desa sudah membuka rekening tabungan di Bank Jateng, sedangkan yang belum berjumlah 10 desa.
"Penyebabnya karena mereka masih harus menggunakan rekening tabungan sebelumnya, sehingga sebelum awal tahun diharapkan sudah membuka rekening tabungan yang baru di Bank Jateng," ujarnya.
Ia mengungkapkan transaksi non tunai berlaku untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Manfaatnya, kata dia, lebih efektif, efisien, serta langsung ada potongan pajaknya. Jika sebelumnya harus antre di bank untuk pengambilan uang, maka setelah diberlakukan non tunai tidak perlu antre karena bisa dilakukan di mana saja.
"Penerima transfer juga harus datang ke kantor bank untuk mengambil uangnya. Namun, setelah diberlakukan transaksi non tunai penerima tidak perlu datang ke kantor bank. Uang sebelum dibayarkan bisa disalahgunakan, maka nantinya tidak bisa karena langsung masuk rekening," ujarnya.
Pemberian gaji semua aparatur pemerintah desa, kata dia, juga harus dilakukan secara non tunai. Sedangkan transaksi minimal Rp2,5 juta, sedangkan untuk pemberian honor untuk orang luar kurang dari Rp500 ribu bisa dibayarkan secara tunai.
Pemkab Kudus juga sudah menindaklanjuti kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi non tunai, karena diterbitkannya Perbub nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi non tunai, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen.
Baca juga: Pencairan dana desa di Kudus capai 95,48 persen
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025