Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas Bus Handoyodi Tol Cipali
Sabtu, 16 Desember 2023 8:51 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjengkuk korban kecelakaan Bus Handojo di Tol Cipali yang dirawat di RS. Dok. Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas bus PO Handoyo yang terjadi di KM 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat sore, 15 Desember 2023.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20
juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di
Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Dewi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah
satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka
cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan
seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia
kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah
sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat
informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi
dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar
senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan
raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan tiga kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik. Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia
dan 6 orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi
ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di
RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. ***
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20
juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di
Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Dewi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah
satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka
cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan
seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia
kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah
sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat
informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi
dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar
senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan
raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan tiga kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik. Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia
dan 6 orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi
ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di
RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. ***
Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB
Jasa Raharja Jateng serahkan santunan ke ahli waris korban Bus Handoyo
16 December 2023 21:03 WIB, 2023