Purwokerto (ANTARA) - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar Kuliah Umum dengan tema "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia". 

Acara yang diselenggarakan di Auditorium Ukhuwah Islamiyah, UMP, Rabu (6/12), dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM.

Rektor UMP Assoc Prof Dr Jebul Suroso menyampaikan sambutan selamat datang kepada Mahkamah Agung beserta unsur pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

"Ini merupakan kehormatan bagi Universitas Muhammadiyah Purwokerto dapat menyambut dan menerima kehadiran Mahkamah Agung. UMP sangat bersyukur karena kita memiliki kedekatan khusus dengan Mahkamah Agung," jelasnya

Rektor melihat kehadiran Mahkamah Agung sebagai suatu kesempatan yang sangat baik. Terlebih, di sela-sela kuliah umum ini, dilakukan peresmian Profesor Doktor Abdul Manan Corner, yang menyumbangkan bukunya ke perpustakaan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Baca juga: UMP sabet penghargaan Kinerja Penelitian Terbaik di Anugerah LLDIKTI VI Tahun 2023

"Hubungan baik ini harus terus terjalin karena kami membutuhkan ilmu, pengetahuan, dan bimbingan agar Fakultas Hukum UMP dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam di UMP memiliki kekhususan dan kelebihan dibandingkan dengan yang lain," katanya.

Ia mengharapkan kuliah umum kali ini dapat membawa manfaat lebih bagi UMP, sambil meminta doa, dukungan, dan bimbingan dari Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang akan bekerja sama dengan UMP.

Dalam pemaparannya, Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM menyampaikan jenis perkara ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Perma Nomor 14 tahun 2016, meliputi Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, dan lainnya.

Ia juga menjelaskan beberapa Pembaruan Ekonomi Syariah Kamar Agama, di antaranya mengenai penundaan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, gugatan wanprestasi, dan eksekusi lelang yang telah dilakukan.

Semua peserta kuliah umum diharapkan dapat mengambil manfaat dari pembahasan yang mendalam mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah ini, sehingga dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dan para praktisi hukum. (tgr)

Baca juga: BIPA UMP gelar lokakarya tingkatan kompetensi pengajar
Baca juga: UMP gelar workshop internasional hadirkan pembicara dari University of Groningen
Baca juga: Ma`had Al Imam Malik selenggarakan Workshop Maharatul Kalam di UMP