Polisi ungkap "Lengek Squad", komplotan penjual mobil bodong asal Pati
Selasa, 9 Januari 2024 14:40 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengecek mobil yang diamankan dari para penadah asal Pati di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BEI Jateng 2 raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong
01 November 2024 14:31 WIB
Penampung sepeda motor ilegal di Pati terungkap, hendak dikirim ke Kalimantan
12 July 2024 19:47 WIB
Polresta Pati - Polda Jateng gagalkan ekspor motor-mobil bodong ke Timor Leste
07 December 2023 5:27 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB