Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Desember 2023 mencapai Rp340,51 miliar dari anggaran DBHCHT sebesar Rp362,16 miliar atau 94,02 persen.

"Data penyerapan DBHCHT ini bersifat sementara karena belum diaudit BPK, serta belum direkonsiliasi perhitungan dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan pusat," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan anggaran dana cukai sebesar Rp362,16 miliar itu, termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022.

SiLPA tahun anggaran 2022, kata dia, nilainya sebesar Rp101,31 miliar.

Dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima anggaran DBHCHT, kata dia, realisasi terbesar Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 99,65 persen, sedangkan terendah Satpol PP Kudus hanya 63,47 persen.

Dinas PUPR tercatat mendapatkan alokasi DBHCHT selama 2023 sebesar Rp86 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp85,7 miliar dan Satpol PP Kudus menerima alokasi Rp1,3 miliar dengan realisasi sebesar Rp825,05 juta. Sedangkan alokasi terbesar diterima RSUD Kudus sebesar Rp91,87 miliar, sedangkan penyerapannya sebesar Rp86,47 miliar.

Sementara alokasi DBHCHT tahun 2024 yang diterima Kudus sebesar Rp212,18 miliar atau lebih rendah dibandingkan alokasi dana cukai tahun 2023 yang mencapai Rp238 miliar.

Alokasi dana cukai yang diterima tahun ini, kata dia, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023.

Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.

Baca juga: KPPBC Kudus : Target penerimaan cukai rokok 2023 terlampaui