Polda Jateng tegaskan knalpot brong tanggung jawab penyelenggara kampanye
Minggu, 14 Januari 2024 13:50 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan mengatakan jika ditemukan ada peserta yang menggunakan kendaraan berknalpot bising saat pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 maka penanggung jawab kegiatan akan dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam perizinan yang dikeluarkan Intelkam akan diingatkan, termasuk penanggung jawab harus bertanggung jawab jika masih ditemukan peserta yang menggunakan knalpot brong," kata Sonny di Semarang, Minggu.
Ia menegaskan jika ternyata masih ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot bising maka penanggung jawab kegiatan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, ia meminta tim-tim pemenangan Pemilu 2024 mengimbau simpatisan atau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Menurut dia, upaya preemtif dan preventif oleh kepolisian untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
"Tidak hanya tugas polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sonny menjelaskan upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban.
"Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," tambahnya.
Polda Jawa Tengah juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk mendeklarasikan "Jawa Tengah Zero Knalpot Brong" dalam upaya menjaga situasi kondusif Pemilu 2024.
Selama periode 2022 hingga 2024, tercatat sudah dilakukan penindakan terhadap 330 ribu kendaraan berknalpot bising di seluruh Jawa Tengah, dengan jumlah knalpot yang diamankan mencapai 204 ribu unit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Dalam perizinan yang dikeluarkan Intelkam akan diingatkan, termasuk penanggung jawab harus bertanggung jawab jika masih ditemukan peserta yang menggunakan knalpot brong," kata Sonny di Semarang, Minggu.
Ia menegaskan jika ternyata masih ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot bising maka penanggung jawab kegiatan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, ia meminta tim-tim pemenangan Pemilu 2024 mengimbau simpatisan atau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Menurut dia, upaya preemtif dan preventif oleh kepolisian untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
"Tidak hanya tugas polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sonny menjelaskan upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban.
"Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," tambahnya.
Polda Jawa Tengah juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk mendeklarasikan "Jawa Tengah Zero Knalpot Brong" dalam upaya menjaga situasi kondusif Pemilu 2024.
Selama periode 2022 hingga 2024, tercatat sudah dilakukan penindakan terhadap 330 ribu kendaraan berknalpot bising di seluruh Jawa Tengah, dengan jumlah knalpot yang diamankan mencapai 204 ribu unit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB