Tanggapi pengaduan, MPW Jateng periksa tiga notaris terlapor
Senin, 29 Januari 2024 19:21 WIB
Majelis Pemeriksa Wilayah pada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah memeriksa tiga notaris terlapor atas adanya pengaduan dari masyarakat, Senin (29/1) di Ruang Rapat Yudhistira. Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Majelis Pemeriksa Wilayah pada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) notaris terlapor atas adanya pengaduan dari masyarakat, pada Senin (29/1) di Ruang Rapat Yudhistira.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan Siti Malikhatun Badriyah masing-masing sebagai Anggota, yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa Wilayah yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.
Majelis Pemeriksa Wilayah menggali keterangan Pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris dalam legalisasi dokumen surat perjanjian di bawah tangan antara pihak pengembang perumahan dengan para konsumen. Majelis Pemeriksa Wilayah juga meminta keterangan para notaris sebagai terlapor untuk memperoleh fakta peran dan tanggung jawab notaris dalam peristiwa legalisasi tersebut.
Setelah memeriksa keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis Pemeriksa Wilayah akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memutuskan penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. ***
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan Siti Malikhatun Badriyah masing-masing sebagai Anggota, yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa Wilayah yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.
Majelis Pemeriksa Wilayah menggali keterangan Pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris dalam legalisasi dokumen surat perjanjian di bawah tangan antara pihak pengembang perumahan dengan para konsumen. Majelis Pemeriksa Wilayah juga meminta keterangan para notaris sebagai terlapor untuk memperoleh fakta peran dan tanggung jawab notaris dalam peristiwa legalisasi tersebut.
Setelah memeriksa keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis Pemeriksa Wilayah akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memutuskan penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
UIN Surakarta dan Hukumonline.com jajaki kerja sama literasi hukum digital
17 December 2024 19:44 WIB