Kejari Semarang bebaskan tukang bangunan lewat keadilan restoratif
Rabu, 31 Januari 2024 6:50 WIB
Kejari Kota Semarang membebaskan tersangka kasus pencurian melalui keadilan restoratif di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka kasus pencurian berinisial RRA melalui mekanisme di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB, 2023
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023
Tersangka penganiayaan di Semarang dilepas lewat mekanisme keadilan restoratif
08 March 2023 22:46 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB