Tiga pegawai pencuri di pabrik sepatu di Salatiga diringkus polisi
Sabtu, 3 Februari 2024 18:50 WIB
Barang bukti sepatu hasil curian di PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) Kota Salatiga (ANTARA/HO-Polres Salatiga)
Semarang (ANTARA) - Tiga pegawai perusahaan sepatu PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) Kota Salatiga, Jawa Tengah, diringkus setelah mencuri puluhan pasang sepatu yang ditujukan untuk kebutuhan ekspor.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan tentang adanya kekurangan barang hasil produksi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui ada total kehilangan barang sekitar 30 pasang sepatu dengan nilai Rp45 juta," katanya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan kemudian diamankan tiga karyawan yang masing-masing berinisial MUA (30) dan RAM (22) warga Kota Salatiga serta GS (21) warga Kabupaten Sragen.
"Penyidik mengamankan satu pelaku, kemudian dari hasil pengembangan ada dua pelaku lain yang melakukan tindak pidana yang sama," tambahnya.
Ia menjelaskan dari ketiga tersangka diamankan pula barang bukti enam pasang sepatu hasil curian.
Arifin mengatakan sepatu-sepatu yang diproduksi oleh PT SCI tidak untuk dijual di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan tentang adanya kekurangan barang hasil produksi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui ada total kehilangan barang sekitar 30 pasang sepatu dengan nilai Rp45 juta," katanya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan kemudian diamankan tiga karyawan yang masing-masing berinisial MUA (30) dan RAM (22) warga Kota Salatiga serta GS (21) warga Kabupaten Sragen.
"Penyidik mengamankan satu pelaku, kemudian dari hasil pengembangan ada dua pelaku lain yang melakukan tindak pidana yang sama," tambahnya.
Ia menjelaskan dari ketiga tersangka diamankan pula barang bukti enam pasang sepatu hasil curian.
Arifin mengatakan sepatu-sepatu yang diproduksi oleh PT SCI tidak untuk dijual di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB