Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga amankan enam sepeda motor hasil curian

Senin, 14 April 2025 15:03 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025), menunjukkan sebuah kunci palsu yang digunakan pelaku pencurian sepeda motor dalam melakukan aksi kejahatan. ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, mengamankan enam sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh pelaku kepada sejumlah petani di Kabupaten Banyumas.

"Kasus pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh seorang pelaku atas nama Sukirno (41), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," kata Kepala Polres Purbalingga AKBP Achmad Albar dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin.

AKBP Achmad Albar mengatakan bahwa pihaknya menangkap Sukirno di rumah bersangkutan selang beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian di area parkir Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga, Minggu (9/3) pagi.

Dalam hal ini, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Purbalingga terkait dengan ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Pasar Hartono dengan kendaraan yang diambil merupakan sepeda motor berusia tua.

Ciri-ciri pelaku tersebut diketahui berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kompleks Pasar Hartono, hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Minggu (9/3) siang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menyasar sepeda motor dengan kondisi lubang kunci agak rusak sehingga bisa dihidupkan dengan kunci palsu ataupun kunci lainnya.

Sebelum dijual dengan harga murah kepada petani di Kabupaten Banyumas untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di rumah pelaku terlebih dahulu.

"Berdasarkan hasil pendalaman oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dan Unit Reskrim Polsek Purbalingga, sejauh ini sudah ada enam sepeda motor hasil kejahatan Sukirno yang sudah disita," kata Kapolres.

Menurut dia, enam sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sejak Januari 2025.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan pelaku telah mencuri sepeda motor dari jumlah tersebut.

Terkait dengan petani yang membeli sepeda motor tersebut, dia mengatakan bahwa sementara ini mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Ini perlu dilakukan edukasi. Mereka tentunya tahu kalau sepeda motor tersebut hasil curian karena dijual dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat," katanya.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Saat ditanya wartawan, tersangka Sukirno mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp1 juta per unit.

Menurut dia, calon pembeli sepeda motor itu dicari secara langsung setiap kali selesai melakukan pencurian.

Baca juga: Polres Purbalingga tahan pencuri burung bawa "airsoft gun"



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025