Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 WIB
Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah saat menjalani sidang di PN Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). ANTARA/HO-Kejari Purworejo
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Rabu, membenarkan kejaksaan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jawa Tengah dalam perkara pidana pemilu tersebut.
"Sudah diterima, putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," katanya.
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Caleg NasDem Purworejo dihukum percobaan oleh pengadilan tinggi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Rabu, membenarkan kejaksaan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jawa Tengah dalam perkara pidana pemilu tersebut.
"Sudah diterima, putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," katanya.
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Caleg NasDem Purworejo dihukum percobaan oleh pengadilan tinggi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB