Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 WIB
Tersangka pengedar setengah kg sabu dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau dengan barang bukti 541 gram(setengah kilogram lebih).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.
Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.
Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB