Polisi tangkap pelaku penganiayaan tewaskan kepala keamanan
Senin, 12 Februari 2024 16:21 WIB
Pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka HM (58) warga Genuksari, Kota Semarang, merupakan anak buah korban sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.
Menurut dia, korban dan pelaku terlibat perselisihan tentang upah dan jam kerja.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," katanya.
Pelaku yang emosi sempat merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban dan dipukulkan ke bagian kepala.
"Pelaku juga menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Hal tersebut sesuai dengan temuan peluru di bagian kepala korban," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Polisi sendiri masih mendalami asal airsoft gun untuk menembak korban.
"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (10/2).
Baca juga: Polisi selidiki kematian pria di pos keamanan Semarang
Baca juga: Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka HM (58) warga Genuksari, Kota Semarang, merupakan anak buah korban sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.
Menurut dia, korban dan pelaku terlibat perselisihan tentang upah dan jam kerja.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," katanya.
Pelaku yang emosi sempat merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban dan dipukulkan ke bagian kepala.
"Pelaku juga menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Hal tersebut sesuai dengan temuan peluru di bagian kepala korban," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Polisi sendiri masih mendalami asal airsoft gun untuk menembak korban.
"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (10/2).
Baca juga: Polisi selidiki kematian pria di pos keamanan Semarang
Baca juga: Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Pati tetapkan tiga tersangka penganiayaan kasus penarikan mobil rental
10 June 2024 7:37 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB