Solo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta mengevaluasi kebersihan tempat penyimpanan pangan oleh para distributor pada sidak keamanan pangan serta pembinaan dan pengawasan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Ini yang jadi konsentrasi kami untuk kemudian dilakukan pembinaan. Secara umum seperti terlihat di distributor ini karena kami melakukan pembinaan secara intensif sehingga kami menilai telah mengalami perbaikan cukup signifikan," kata Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan DKK Surakarta Anom Yuliansyah di sela sidak di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan beberapa distributor sudah mulai menyimpan pangan dengan menggunakan rak.

"Yang semula tata cara penyimpanannya hanya sederhana sekarang sudah diberikan rak, ditata cukup rapi. Tapi saat ini kami masih melihat titik-titik yang masih perlu dilakukan peningkatan penjagaan kebersihan," katanya.

Selain itu, dikatakannya, yang harus diwaspadai adalah keberadaan hewan pengerat seperti tikus.

"Dalam hal ini, kami berpesan ke pengelola supaya penyimpanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang ada dengan harapan produk pangan saat diproduksi, didistribusikan, sampai dengan dikonsumsi tetap dalam keadaan memenuhi syarat, salah satunya masih layak dikonsumsi," katanya.

Temuan lain dari kegiatan sidak tersebut yakni pihaknya masih menjumpai banyak pangan tanpa identitas di pasar tradisional.

"Jadi tidak menyertakan label, tetapi setelah kami investigasi ternyata produk itu merupakan produk yang sudah punya izin edar tetapi dikemas kembali oleh para pedagang di pasar tapi belum mencantumkan label pangan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, ada beberapa makanan kedaluwarsa yang masih dijual. Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, secara administratif pihaknya akan melayangkan surat teguran.

"Isinya peringatan kepada pedagang yang di tempat jualannya masih ditemukan barang-barang yang tidak memenuhi syarat. Tindak lanjutnya kami sudah berdiskusi dengan pihak toko, karena barang itu secara kontrak bisa dikembalikan, sehingga tadi kami minta agar kembalikan," katanya.

Terkait hal itu, ia juga meminta pihak toko agar memberikan bukti tertulis dan dokumentasi ke Dinas Kesehatan terkait pengembalian barang.

"Sudah ada perjanjian, kami hormati perjanjian yang ada namun kami minta bukti. Dokumentasi dalam bentuk foto, waktunya tidak lebih dari 14 hari," katanya.