Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 WIB
Foto hasil tangkapan layar dari salah satu akun Facebook milik warga yang menggunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, demi truk pengangkut sound horeg atau buttle sound bisa lewat. (ANTARA/HO-Kho.)
Demak (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap sembilan orang, termasuk Kepala Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, terkait dengan aksi perusakan jembatan agar truk pengangkut sound horeg bisa melintas.
"Kesembilan orang tersebut, termasuk kepala desanya kami tangkap sejak Selasa (9/4) sore," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi di Demak, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga turut menahan empat truk dan dua mobil pick up yang mengangkut peralatan sound system tersebut.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan orang tersebut.
''Aksi perusakan jembatan yang sebelumnya memang dibangun warga sendiri, merupakan inisiatif warga, kemudian mereka meminta izin kepada kepala desa setempat. Setelah mendapatkan izin, kemudian terjadi aksi perusakan jembatan," katanya.
Aksi perusakan jembatan bertujuan agar truk pengangkut sound system yang berkapasitas besar tersebut bisa melintas ke desa itu karena sengaja disewa untuk kegiatan takbiran.
Sebelumnya, kata dia, Polres Demak sudah mengimbau warga untuk tidak menggunakan battle sound atau sound system berlebihan dalam melakukan takbir keliling.
"Silakan menggelar takbiran di kawasan masing-masing, tetapi jangan menggunakan sound system berlebihan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran buat semua pihak, untuk mematuhi larangan yang sudah diberlakukan. Termasuk kendaraan pengangkut juga dikenakan tilang karena muatannya melebihi kapasitas.
Aksi perusakan jembatan tersebut, sempat viral di media sosial, sehingga polisi bertindak cepat dengan menangkap para pelakunya.
Berdasarkan tayangan video di salah satu akun media sosial Facebook, tampak memperlihatkan sejumlah pemuda masing-masing membawa martil berukuran besar menghancurkan beton penyangga leoning atau besi pembatas jembatan.
"Kesembilan orang tersebut, termasuk kepala desanya kami tangkap sejak Selasa (9/4) sore," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi di Demak, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga turut menahan empat truk dan dua mobil pick up yang mengangkut peralatan sound system tersebut.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan orang tersebut.
''Aksi perusakan jembatan yang sebelumnya memang dibangun warga sendiri, merupakan inisiatif warga, kemudian mereka meminta izin kepada kepala desa setempat. Setelah mendapatkan izin, kemudian terjadi aksi perusakan jembatan," katanya.
Aksi perusakan jembatan bertujuan agar truk pengangkut sound system yang berkapasitas besar tersebut bisa melintas ke desa itu karena sengaja disewa untuk kegiatan takbiran.
Sebelumnya, kata dia, Polres Demak sudah mengimbau warga untuk tidak menggunakan battle sound atau sound system berlebihan dalam melakukan takbir keliling.
"Silakan menggelar takbiran di kawasan masing-masing, tetapi jangan menggunakan sound system berlebihan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran buat semua pihak, untuk mematuhi larangan yang sudah diberlakukan. Termasuk kendaraan pengangkut juga dikenakan tilang karena muatannya melebihi kapasitas.
Aksi perusakan jembatan tersebut, sempat viral di media sosial, sehingga polisi bertindak cepat dengan menangkap para pelakunya.
Berdasarkan tayangan video di salah satu akun media sosial Facebook, tampak memperlihatkan sejumlah pemuda masing-masing membawa martil berukuran besar menghancurkan beton penyangga leoning atau besi pembatas jembatan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng siap amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober
27 October 2024 18:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB