Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 WIB
Polisi hadirkan keenam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta (ANTARA) - Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan diakui sebagai hal biasa dalam pergaulan.
"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Chika Chandrika alias (CK) dan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Komitmen berantas narkoba, Kemenkumham Jateng gelar Apel Siaga 3+1
"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Chika Chandrika alias (CK) dan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Komitmen berantas narkoba, Kemenkumham Jateng gelar Apel Siaga 3+1
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus pencurian rumah selebgram di Semarang dilimpahkan ke pengadilan
14 September 2023 9:29 WIB, 2023
Selebgram TE bersaksi di sidang mucikari prostitusi daring di Semarang
12 April 2022 19:50 WIB, 2022
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB