KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari dua tempat produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
"Barang bukti yang diamankan dari dua tempat produksi rokok ilegal tersebut sebanyak 243.750 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.
Dua tempat produksi yang berhasil digerebek tim KPPBC Kudus, yang disebut Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus, pada Rabu (24/4), berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Meskipun jarak dua tempat tersebut cukup jauh sekitar 4,4 kilometer, tim KPPBC Kudus berhasil melakukan penindakan di dua tempat berbeda tersebut dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.
Barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 243.750 batang itu dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Sementara nilai barang diperkirakan sekitar Rp336,37 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233,32 juta.
"Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian," ujarnya.
Pelaku pelanggaran berdasarkan ketentuan di bidang cukai berkaitan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebetulnya, kata Lenni, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal cukup mudah karena cukup mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus," ujarnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menambahkan bahwa rokok resmi berkontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok ilegal, selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat, juga tidak ada kontribusinya bagi negara.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. Karena penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Tanah Air.
"Dananya juga dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Demak gencar sosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai
"Barang bukti yang diamankan dari dua tempat produksi rokok ilegal tersebut sebanyak 243.750 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.
Dua tempat produksi yang berhasil digerebek tim KPPBC Kudus, yang disebut Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus, pada Rabu (24/4), berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Meskipun jarak dua tempat tersebut cukup jauh sekitar 4,4 kilometer, tim KPPBC Kudus berhasil melakukan penindakan di dua tempat berbeda tersebut dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.
Barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 243.750 batang itu dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Sementara nilai barang diperkirakan sekitar Rp336,37 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233,32 juta.
"Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian," ujarnya.
Pelaku pelanggaran berdasarkan ketentuan di bidang cukai berkaitan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebetulnya, kata Lenni, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal cukup mudah karena cukup mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus," ujarnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menambahkan bahwa rokok resmi berkontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok ilegal, selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat, juga tidak ada kontribusinya bagi negara.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. Karena penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Tanah Air.
"Dananya juga dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Demak gencar sosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
20 November 2024 8:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB